APA ITU IAAB?
Perkumpulan Akreditasi Arsitektur Indonesia-PAAI (Indonesia Architectural Accrediting Board -IAAB) diinisiasi dan diperjuangkan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI) bersama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Dewan Arsitek Indonesia (DAI) untuk menjadi lembaga akreditasi internasional untuk pendidikan tinggi arsitektur yang menginduk pada Canberra Accord.
LATAR BELAKANG
Akreditasi internasional perguruan tinggi arsitektur (PTA) dianggap penting sebagai jaminan kualitas perguruan tinggi arsitektur di mata masyarakat global. Salah satu manfaat akreditasi internasional adalah pengakuan dari sesama (recognition among others), sehingga perguruan tinggi arsitektur tersebut diketahui dan diakui oleh perguruan tinggi luar negeri. Jika lembaga akreditasi pendidikan di sebuah (kawasan) negara adalah sebuah titik, maka membuka kemungkinan untuk saling berhubungan dalam sebuah usaha kolaborasi yang lebih baik, berkeadilan dan bertanggungjawab (connecting the dots, collaborations more).
Akreditasi internasional dapat menjadi simpul (hub) antara kriteria kompetensi lulusan yang dihasilkan dan kemampuan lulusan yang dibutuhkan dunia kerja global. Akreditasi internasional menekankan pada standardisasi kemampuan lulusan melalui evaluasi ketercapaian hasil pembelajaran (learning outcomes) prodi. Hasil pembelajaran ini ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang umumnya didukung berbagai asosiasi profesi, asosiasi teknik/saintifik, asosiasi industri, dan lainnya.VISI
Menjadi akselerator kemajuan pendidikan tinggi arsitektur di Indonesia dalam menghasilkan calon arsitek perancang lingkungan binaan inovatif untuk membangun peradaban dengan berlandaskan prinsip kelestarian, berkeadilan, dan berkelanjutan.
MISI
TUJUAN
1. Menetapkan dan mengelola kebijakan mengenai akreditasi, serta Persyaratan, Ketentuan dan Prosedur akreditasi;
2. Mengidentifikasi lembaga yang memiliki dasar untuk menawarkan program terakreditasi;
3. Mengidentifikasi program arsitektur profesional tertentu;
4. Mengeksplorasi dan mengembangkan kurikulum pendidikan tinggi arsitektur;
5. Mengembangkan dan memfasilitasi pendidikan arsitektur yang lebih baik;
6. Melayani konsultasi untuk peningkatan pendidikan arsitektur secara umum dan kebutuhan akreditasi suatu program;
7. Bidang minat lain yang diakui sebagai tugas yang diharapkan untuk IAAB.

